Tuesday, April 1, 2025
spot_img
HomeNewsNasional3 Prajurit TNI AL Divonis dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang,...

3 Prajurit TNI AL Divonis dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang, 2 Dihukum Seumur Hidup

NawaBineka – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di Tangerang, Selasa (25/3/2025). Dua di antaranya, Klasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Sementara satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan juga dipecat dari militer.

Baca Juga: Heboh Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL, Ternyata Pacar Korban dan Akan Nikah Usai Lebaran!

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman dalam persidangan.

Sementara itu, Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama, sehingga dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

Vonis majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman pidana dan pemecatan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta.

Kasus ini bermula saat Klk Bambang membeli mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seorang bernama Hendri. Namun, mobil tersebut sebenarnya merupakan kendaraan sewaan milik Ilyas, yang saat itu sedang dipinjamkan kepada pihak lain.

Saat mengetahui mobilnya dibawa tanpa izin, Ilyas bersama timnya melakukan pencarian dan berhasil melacak kendaraan itu di wilayah Pandeglang pada 2 Januari 2025.

Ketegangan terjadi saat Ilyas dan rombongannya mencoba menghentikan laju mobil yang dibawa Akbar dan Rafsin. Dalam situasi tersebut, Akbar sempat mengaku sebagai anggota TNI dan meminta tenang, namun Rafsin justru mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkan ke arah Ilyas.

Tak lama berselang, mobil yang dikendarai Bambang tiba dan menabrak rombongan Ilyas. Ketiganya lalu melarikan diri sambil membawa mobil Brio. Ilyas dan rombongan sempat meminta bantuan ke Polsek Cinangka, namun karena tak mendapat respons, mereka memutuskan mengejar pelaku sendiri.

Pengejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45, di mana situasi memanas hingga berujung tragedi. Akbar diduga memerintahkan Bambang untuk menembak. Akibatnya, dua orang dari pihak Ilyas terluka, dan Ilyas sendiri tewas ditembak dari jarak dekat di bagian dada kanan.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan sorotan publik terkait penyalahgunaan senjata oleh oknum aparat. Vonis tegas terhadap para terdakwa diharapkan menjadi peringatan keras atas pelanggaran hukum dan etika militer.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments