Wednesday, April 9, 2025
spot_img
HomeNewsNasional3 Hakim Tersangka Kasus Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Ini Perjalanan...

3 Hakim Tersangka Kasus Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya

NawaBineka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan bahwa tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur telah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini resmi berstatus sebagai tersangka.

Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan ini dilakukan di beberapa tempat berbeda di Surabaya dan disusul dengan pemeriksaan intensif di kantor Kejati Jatim, Rabu (28/10/2024).

Baca Juga: Cuaca Cerah dan Hangat di Jakarta, 24 Oktober 2024

Baca Juga: Sidang Paripurna Kabinet Perdana: Prabowo Izinkan Menteri Pecat Pejabat Tak Mau Kerja Keras

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan, para hakim tersebut kini tengah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Selain tiga hakim ini, seorang perempuan juga turut diamankan, meskipun identitasnya belum diungkap secara detail.

Mia menegaskan, para hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan masuknya penyidikan. Kasus ini berpusat pada dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya dituduh melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Ronald, anak dari seorang anggota DPR RI Fraksi PKB, Abdul Halim Iskandar, menjadi sorotan publik setelah peristiwa yang menewaskan Dini. Ronald diduga terlibat dalam pemukulan dan penyerangan fisik terhadap Dini di sebuah klub malam pada Oktober 2023, yang akhirnya menyebabkan kematian korban.

Vonis bebas terhadap Ronald sempat memicu kontroversi di kalangan masyarakat, mengingat bukti-bukti yang cukup kuat yang mengarah kepada penganiayaan brutal terhadap Dini. Kini, penangkapan tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut menambah lapisan baru pada kontroversi ini, dengan dugaan bahwa keputusan bebas tersebut dipengaruhi oleh gratifikasi.

Heru Hanindyo, salah satu dari ketiga hakim, tiba di Kejati Jatim lebih dulu pada sore hari, disusul oleh Erintuah Damanik dan Mangapul yang tiba tak lama kemudian. Mereka tampak diam saat dibawa masuk ke gedung Kejati Jatim dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Kejagung dijadwalkan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini pada malam hari.

Penyidikan ini menjadi salah satu langkah dalam upaya memberantas praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan peradilan, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Perjalanan Kasus Ronald Tannur:

Penangkapan tiga hakim pengadilan negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur menambah kontroversi dalam kasus ini. Kasus Ronald Tannur bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada Oktober 2023, ketika ia diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di sebuah klub malam.

Akibat penganiayaan tersebut, Dini meninggal dunia, dan kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat Ronald adalah anak dari seorang anggota DPR RI Fraksi PKB, Abdul Halim Iskandar.

Pada saat persidangan, bukti-bukti yang disajikan cukup kuat mengarah pada penganiayaan brutal yang dilakukan Ronald. Namun, dalam putusannya, majelis hakim PN Surabaya justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sebuah keputusan yang memicu reaksi keras dari publik dan mempertanyakan integritas proses pengadilan.

Baca Juga: Hiu Putih Besar, Predator Ganas yang Dibayangi Kepunahan

Vonis bebas ini pun menjadi awal mula penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, yang akhirnya mengungkap adanya dugaan gratifikasi atau suap kepada para hakim. Rabu (28/10), tiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap di Surabaya.

Mereka kini diperiksa intensif terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur, yang menurut laporan didasarkan pada pemberian sejumlah uang untuk mempengaruhi keputusan hakim.

Dalam perjalanan kasus ini, penangkapan ketiga hakim tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai adanya praktik korupsi dalam sistem peradilan, serta memperbaiki kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Kejaksaan Agung akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan dan perkembangan kasus ini pada waktu yang telah ditentukan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments