Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNews10 Fakta Kecelakaan Maut Bus Putera Fajar di Subang, Lokasi Kejadian Ternyata...

10 Fakta Kecelakaan Maut Bus Putera Fajar di Subang, Lokasi Kejadian Ternyata “Black Spot”

NawaBineka – Bus pariwisata Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG mengalami kecelakaan maut di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) petang. Ternyata lokasi kejadian dijuluki sebagai “black spot” apa itu?

Kecelakaan maut Bus Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu mengakibatkan 11 korban meninggal dunia.

Baca Juga: Jelang Natal, Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat

Berikut 10 fakta mengenai kondisi bus yang mengalami kecelakaan tersebut:

1. Lokasi kecelakaan maut dikenal “Black Spot”

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, tempat kejadian perkara (TKP) bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, merupakan jalur “black spot” atau rawan kecelakaan.

Baca Juga: Viral Parkir Mobil di Warpat Puncak “Digetok” Rp100 Ribu, Kok Bisa Sih?

“Lokasi ini adalah black spot, sering terjadi kecelakaan di sini,” ungkap Aan saat meninjau olah TKP di lokasi kejadian di Subang, Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan hasil sementara dari olah TKP, Korlantas Polri tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus terguling.

“Jadi kalau kami lihat dari TKP yang ada, ini tidak ada jejak rem dari bus tersebut. Yang ada itu bekas ban, satu bagian, diduga itu ban kanan, ada beberapa meter di situ. Kemudian sampai akhir titik kejadian di depan sana menabrak tiang listrik,” ucap Aan.

Diduga kecelakaan bus Putera Fajar diakibatkan oleh kegagalan pada fungsi rem dari bus tersebut sehingga oleng ke kanan hingga menabrak kendaraan mobil dari arah berlawanan. Selain rem blong, ada kemungkinan pengemudi panik saat peristiwa maut itu terjadi.

“Ini tidak ada jejak rem sama sekali. Artinya, ini perlu kamu selidiki ya. Kenapa tidak ada jejak rem, apakah remnya tidak berfungsi atau pengemudi panik dan sebagainya,” jelas Aan.

Kondisi Bus Putera Fajar Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: Polda Jawa Barat)
Kondisi Bus Putera Fajar Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: Polda Jawa Barat)

2. Sopir Klaim Rem Blong

Sopir bus Trans Putera Fajar berinisial SAD (50) mengatakan, setibanya di Jalan Raya Ciater, bus yang dikemudikannya terguling karena rem blong. Menurut dia, busnya itu memang sempat mengalami kendala, tetapi sudah diperbaiki saat rombongan istirahat.

“Sempat (diperbaiki), itu namanya setel rem, di Tangkuban Parahu. Dari Tangkuban Parahu makan sore di rumah makan, kemudian jalan pulang dari situ, biasa, berjalan normal,” kata SAD ditemui di RSUD Subang.

Baca Juga: Jhonny Iskandar Eks Vokalis OM PMR Meninggal Dunia, Ini Kenangan Sang Musisi Jenaka

Sesampainya di perempatan Jalan Raya Ciater, SAD mulai merasakan ada yang tidak beres dengan rem busnya. Saat itu juga ada mobil yang keluar masuk dari jalan perempatan, dan SAD tidak bisa menginjak rem.

Kontur jalan yang terus menurun, membuat SAD kesulitan mengatur laju kecepatan, ditambah rem yang blong. SAD pun berinisiatif membawa kendaraan bus yang sudah blong itu ke arah kanan jalan dan menabrakkannya ke tiang listrik.

Nahas, di sisi kanan jalan itu ada tiga unit sepeda motor dan mobil Feroza yang ikut tertabrak bus tersebut.

“Saya mau bilang bagaimana lagi, masuk gigi pun susah. Dengan kondisi itu saya inisiatif cari tiap turunan ada tempat emergency, penyelamatan begitu, yang tinggi,” aku SAD.

“Saya cari itu enggak dapat, mulai dari atas sampai tempat kejadian. Kalau saya terusin banyak yang lebih (korban) kena musibah, ada motor mobil dengan kecepatan tinggi, tidak ada gigi dan rem, tidak berfungsi. Saya inisiatif, saya lihat ada tiang listrik, saya belok kanan,” ucap pria berusia 50 tahun itu.

3. Bus Tidak Memiliki Izin Angkutan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menerangkan, bus Trans Putera Fajar tidak memilik izin angkutan.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Hendro dalam keterangannya.

Baca Juga: Terima Kasih Garuda Muda Sudah Berjuang Maksimal Meski Belum Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris

Hendro menambahkan, bus yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” paparnya.

Petugas KNKT Mengecek Kondisi Bus Putera Fajar Usai Kecelakaan di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@KNKT_RI)
Petugas KNKT Mengecek Kondisi Bus Putera Fajar Usai Kecelakaan di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@KNKT_RI)

4. Bus Sudah Tua Banget

Paman salah seorang korban Robiatul Adawiyah, yakni Robby Kurnia Akbar mengeluhkan kondisi bus yang digunakan mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, karena terlihat tak terawat.

“Kita harus lihat dari kelayakan mobilnya, faktor utama memang saya lihat mobilnya sudah tua banget dan kurang perawatan,” ungkap Robby Kurnia di Tempat Pemakaman Umat Islam (TPUI), Kota Depok.

Baca Juga: Viral Makan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria di Jakpus Diciduk Polisi

Dia mengaku melihat langsung kondisi bus pariwisata bernopol AD 7524 OG sesaat setelah peristiwa kecelakaan di lokasi kejadian, Ketika mencari informasi mengenai kabar keponakannya.

Selain melihat bus yang sudah hancur, Robby juga menyaksikan korban-korban dalam kondisi luka mengenaskan menunggu dievakuasi dari lokasi kecelakaan.

5. Banyak Bus Pariwisata Tidak Berizin

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.

“Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya. Hanya saja, karena tidak ada sanksi tegas jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi,” kata Sigit.

Menurut dia, jika ada ketegasan dari pemerintah, tentu perusahan-perusahaan bus nakal tidak akan berani mepermainkan soal izin yang dapat berakibat fatal seperti kecelakaan.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” tegas Sigit.

Kondisi Bus Putera Fajar Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@PrabangkaraMhdr)
Kondisi Bus Putera Fajar Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@PrabangkaraMhdr)

6. Bus Pariwisata Sulit Diawasi

Bus pariwisata sulit untuk diawasi status uji KIR kendaraannya lantaran tidak masuk terminal dan tidak memiliki trayek. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, bus-bus pariwisata sewaan rata-rata tidak pernah melakukan uji kelaikan kendaraan bermotor.

“Karena bus-bus pariwisata ini tidak pernah masuk terminal, jadi jauh dari pantauan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Dishub (Dinas Perhubungan) setempat, kalau izin trayeknya pariwisata, biasanya mereka melakukan perizinan di Dishub setempat,” ujar Deddy.

Baca Juga: Muncul Lagi Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Bagaimana Nasib Mobil Tua?

Deddy menerangkan, kecelakaan bus pariwisata akibat rem blong bukan sekali terjadi di Indonesia. Rata-rata, penyebab dari kecelakaan ini adalah rem blong, ban tipis, kampas rem atau kompresi yang bermasalah.

Semua ini dapat dicegah bila kendaraan bermotor seperti bus secara rutin melakukan uji kelaikan yang memang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Terkait dengan bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, bus tersebut tercatat buatan tahun 2006, di mana sudah terjadi pergantian cat sebanyak dua kali atau terus diperbarui agar terlihat seperti bus baru.

7. Faktor Manusia dan Teknis

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, insiden kecelakaan bus di Ciater, Kabupaten Subang, terjadi karena dua faktor yakni faktor manusia dan teknis.

“Faktor utama adalah faktor sumber daya manusia (SDM/human factor), yakni kurangnya istirahat awak angkutan, khususnya pengemudi,” singat Tulus.

8. Bus Putera Fajar Berstatus Angkutan Antarkota

Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyebut, bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

“Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo.

Waluyo menambahkan, bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR, karena seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dia mangaku, untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.

Terkait hal itu, Waluyo sudah menyerahkan dokumen terakhir bus yang awalnya bernama Jaya Guna HG ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.

“Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi,” beber dia.

Bus Putera Fajar Sesaat Sebelum Kejadian Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@Mia_Kyushu)
Bus Putera Fajar Sesaat Sebelum Kejadian Kecelakaan Maut di Subang, Jawa Barat. (Foto: X/@Mia_Kyushu)

9. Identitas Korban Jiwa Kecelakaan Bus di Subang

Berdasarkan data yang dirilis Bidang Humas Polda Jabar, berikut identitas 11 korban meninggal dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.

  • Intan Rohmawati (19)
  • Suprayogi (63)
  • Desy Yulianti (19)
  • Ahmad Fauzi (18)
  • Tyara (20)
  • Robyatul Adawiyah (20)
  • Raka Komara (23)
  • Mahesa Putra (19)
  • Ade Nabila Anggraini (19)
  • Intan Fauziah (18)
  • Dimas Aditya (20)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, selain 11 korban meninggal, kecelakaan bus itu juga menyebabkan 13 luka berat, dan 42 luka ringan. Perincian 11 korban meninggal akibat kecelakaan ini, antara lain, 10 penumpang bus dan 1 pengendara motor Honda Beat.

Sedangkan 13 korban luka berat, terdiri atas 12 penumpang bus dan 1 penumpang motor Honda Beat. Kemudian ada 42 korban luka ringan, 37 penumpang bus dan 5 penumpang Daihatsu Feroza dan Yamaha Genio.

10. Pj Gubernur Jabar Larang Study Tour Keluar Provinsi

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour. Surat edaran dikeluarkan Bey setelah terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Ada tiga hal yang diminta Bey untuk menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Selamat! Mahalini dan Rizky Febian Resmi Menikah, Begini Momen Akad Nikahnya!

Menurutnya, study tour bisa dilaksanakan pihak sekolah dengan cara berkunjung ke perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.

Hal kedua, yakni Bey meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Hal ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments