NawaBineka – Baru-baru ini viral seorang baby sitter menyiksa anak selebgram Aghnia Punjabi hingga babak belur. Alasan mengapa baby sitter berinisial IPS (27) tega menganiaya sang anak inisial JAP itu pun tidak masuk akal.
“Nah ini tidak make sense. (IPS) bilangnya karena dia (anak) nggak mau (lukanya) diobatin ya dia bilang karena itu. Tapi motifnya masih didalami pihak kepolisian. Saya serahkan kepada pihak yang berwajib ya,” ujar Aghnia.

Aghnia merasa heran karena IPS mengaku ingin mengobati anak. Padahal, saat itu anak Aghnia tidak sakit.
“Nah itu kita tidak tahu juga apakah sebelumnya sudah terjadi penganiayaan. Makanya beliau tahu saya mau pulang dari Jakarta hari itu juga. Mungkin ya itu biar nggak keliatan. Tapi itu masih dugaan saya,” tegas Aghnia.
Kini, pengasuh anak berinisial IPS tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
KPAI Soroti Yayasan Penyalur Pengasuh Baby Sitter
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya kasus penyiksaan yang dilakukan baby sitter berinisial IPS (27) kepada anak selebgram Aghnia Punjabi.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, dengan nama yayasan yang sudah dikenal, semestinya memiliki sistem pengawasan dan evaluasi yang lebih akurat dan menjamin customer untuk nyaman dengan jasa tersebut. Meskipun hal ini juga kembali ke individu atau oknum pengasuh tersebut.
Dia berpesan, setiap yayasan yang menangungi penyaluran tenaga kerja, mestinya sudah mengantongi izin resmi negara. Di dalamnya, termasuk ada dewan pengawas dalam yayasan tersebut sehingga adanya dewan pengawas ini semestinya memiliki regulasi dan evaluasi dalam setiap penyaluran dan pemantauannya.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Ide Pemakzulan Jelang Pemilu: Panik dan Takut Kalah