NawaBineka – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus “kopi sianida” akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta. Kebebasannya ini diberikan melalui pembebasan bersyarat yang resmi berlaku sejak Minggu, 18 Agustus 2024.
Setelah keluar dari penjara, Jessica menyampaikan terima kasih kepada para wartawan yang telah mengikuti perjalanannya selama ini, meskipun ia tidak memberikan banyak komentar.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Naik Podium di Red Bull MotoGP Rookies Cup 2024, Jadi Kado Spesial HUT Ke-79 RI

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” ucap Jessica Wongso saat ditemui di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Jessica meninggalkan tempat tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang memastikan bahwa seluruh proses administrasi terkait pembebasannya telah diselesaikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Otto juga menegaskan bahwa meskipun Jessica sudah bebas, ia tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa pembebasan bersyarat.
“Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” kata Otto Hasibuan dengan penuh syukur.
Jessica Wongso Bakal Ajukan PK Lagi!
Namun, langkah Jessica Wongso tidak berhenti di situ. Kuasa hukumnya yang lain, Hidayat Bostam, mengumumkan bahwa Jessica akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Hidayat, ada novum atau fakta baru yang ditemukan terkait kasus ini, yang menjadi dasar untuk mengajukan PK.
Baca Juga: Green Day Konser di Jakarta: Tiket Mulai Dijual 27 Agustus 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan. Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” jelas Hidayat.

Jessica Wongso Tak Dendam
Meski telah bebas, Jessica Wongso mengaku tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang pernah menyudutkannya hingga ia dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
“Waktu awal itu terjadi, saya sangat sedih sekali, tapi seiring berjalan waktu, saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal buruk pada saya,” kata Jessica dengan nada yang sudah lebih tenang.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya, dan tidak ada dendam sama sekali,” sambungnya.
Baca Juga: Jessica Kumala Wongso Bebas, Babak Baru Kasus Kopi Sianida yang Gemparkan Indonesia
Kini, Jessica menyerahkan penuh urusan hukumnya kepada Otto Hasibuan dan timnya.
“Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto,” tegasnya.
Diketahui, Jessica Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun, kini tengah mempersiapkan langkah hukumnya berikutnya setelah kebebasannya.
Perjalanan hukumnya belum berakhir, dan publik menantikan kelanjutan dari kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini.