NawaBineka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut angka kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, sebesar Rp300 triliun bukan Rp271 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, para tersangka akan dibebankan membayar hal tersebut sudah dipastikan saat ekspose gelar perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Heboh Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88, Jokowi Turun Tangan
“Siapa yang harus bayar ini kerugian. Ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-undang Lingkungan atau Tipikor,” kata Febrie.
Menurut Febrie, awalnya penyidik menilai kewajiban bayar menjadi tanggung jawab PT Timah. Akan tetapi, kata dia, kinerja bisnis PT Timah sendiri tidak selalu berjalan mulus sehingga diprediksi akan sulit dilunasi.

“Apakah kita ikhlas PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus,” jelas Febrie.
Penyidik sepakat untuk membebani kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak yang menerima keuntungan dari hasil pertambangan timah ilegal terebut.
“Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi,” ungkapnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Polisi Pra Rekonstruksi Hingga Misteri Hilangnya 2 DPO
Lebih lanjut, Febrie mengatakan saat ini penyidik tengah berfokus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. Salah satu caranya yakni dengan memburu aset milik para tersangka.
“Kewajiban bagi penyidik bagaimana bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU,” urai Febrie.
“Ini semua sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset,” tegasnya.

Dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Baca Juga: Telegram Punya Chatbot AI Bernama Copilot, Apa Kegunaanya?
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Kejagung juga telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode2015-2022
Kejagung sudah melakukan panggilan kedua terhadap beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Kejagung mengancam akan menangkap Hendry jika tak hadir tiga kali.
“Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Hendry Lie saat ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dari jaksa. Selain Hendry Lie, adiknya yang bernama Fandy Lie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang