NawaBineka – Media Sosial berbagi video yang sangat populer, TikTok bakal dilarang di Amerika Serikat (AS). Lalu, bagaimana nasibnya di Indonesia?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, angkat bicara soal itu. Dalam waktu dekat, dia akan bertemu dengan perwakilan Tiktok di Indonesia untuk membahas soal keamanan data.
Baca Juga: TikTok Bakal Dilarang di Amerika Serikat

“Nanti bisa dibicarakan soal keamanan datanya seperti apa itu. Karena ini banyak yang mencurigai, tapi kita kan tetap harus lihat dulu,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Beberapa saat lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS meloloskan rancangan undang-undang yang bisa melarang Tiktok beroperasi di sana jika perusahaan induknya, ByteDance, tidak menjual sahamnya.
Jika peraturan tersebut berlaku, maka ByteDance harus sudah menjual Tiktok dalam tenggat waktu enam bulan atau media sosial tersebut akan diblokir di toko aplikasi maupun situs web di AS.
Menanggapi hal itu, Budi menjelaskan, pada pertemuan tersebut tidak hanya akan membahas topik mengenai keamanan data. Namun, juga membicarakan lebih banyak hal mengenai perkembangan platform digital tersebut di Indonesia.
Baca Juga: Ukuran Bulan Diprediksi Terus Menyusut, Kok Bisa?
Salah satu topik lainnya yang berpotensi dibahas juga dalam pertemuan itu ialah terkait Tiktok Shop yang kini sudah kembali beroperasi setelah melakukan kolaborasi dengan e-commerce lokal, Tokopedia.
Pembahasan tersebut juga untuk merespons pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, pada Kamis (7/3/2024) yang mengatakan, Tiktok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten mengatakan, Tiktok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya dan platform e-commerce, Tiktok Shop.
“Kami kaji juga, karena kami butuh input data sebanyak mungkin mengenai TikTok Shop,” kata Budi.
Awal 2024, Kementerian Kominfo menegur platform X (dulu bernama Twitter) karena menayangkan iklan promosi bermuatan judi online.
Kementerian Kominfo menyatakan sudah melayangkan panggilan kepada X untuk membahas masalah tersebut pada akhir Februari lalu.
Baca Juga: Hati-Hati Beli Kurma Selama Ramadan, Ini Deretan Kurma yang Diharamkan MUI karena Buatan Israel