NawaBineka – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten secara resmi membekukan sumpah advokat terhadap dua pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik advokat di pengadilan.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa keputusan ini bersifat mengikat di seluruh lingkungan peradilan yang berada di bawah naungan MA.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujar Yanto.
Alasan Pembekuan Sumpah Advokat
Keputusan PT Ambon dan PT Banten ini didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum, salah satunya adalah pelanggaran terhadap kode etik advokat dan gangguan terhadap ketertiban persidangan.
Pengadilan Tinggi Ambon, melalui surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, menyatakan bahwa Razman terlibat dalam kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Razman dinilai sebagai pemicu kegaduhan yang mencederai sumpah advokat dan merusak citra serta wibawa pengadilan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan dalam surat penetapan PT Ambon.
Instruksi MA ke Pengadilan Negeri
Mahkamah Agung juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengadilan di bawah naungannya agar mematuhi keputusan ini dan memastikan bahwa Razman serta Firdaus tidak lagi terlibat dalam proses persidangan. Yanto menekankan bahwa para hakim harus tetap teguh dalam menjalankan hukum acara dan tidak boleh terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
“Ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA harus tetap berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dalam menghadapi tekanan serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan persidangan,” tambahnya.
Dampak bagi Razman dan Firdaus
Dengan pencabutan sumpah advokat ini, baik Razman maupun Firdaus tidak lagi memiliki wewenang untuk mewakili klien di pengadilan atau menjalankan praktik hukum secara resmi. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi keduanya, terutama Razman yang dikenal kerap menangani berbagai kasus hukum yang kontroversial.
Di sisi lain, langkah tegas dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten ini juga menjadi peringatan bagi advokat lain agar tetap menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan ini menandai sikap tegas peradilan Indonesia dalam menjaga profesionalisme dan wibawa institusi hukum, serta memastikan bahwa advokat yang berpraktik di pengadilan tetap mematuhi aturan yang berlaku.