NawaBineka – Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M telah resmi diterbitkan. SE ini mengatur jadwal libur dan aktivitas pembelajaran siswa selama Ramadan dan Idul Fitri, yang dimulai pada akhir Februari hingga awal April 2025.
Libur Awal dan Akhir Ramadan
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (21/1), Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa SE tersebut telah ditandatangani oleh ketiga menteri pada Senin, 20 Januari 2025.
“Surat Edaran ini telah kami terbitkan dan tanda tangani bersama. Intinya, siswa akan libur di awal Ramadan dan kembali beraktivitas setelah Idul Fitri,” ujar Abdul Mu’ti.
Berdasarkan SE tersebut, jadwal libur awal Ramadan dimulai pada 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025. Sementara itu, libur dan cuti bersama Idul Fitri dijadwalkan pada 26-28 Maret hingga 8 April 2025. Siswa akan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025.
Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadan
Selama libur awal Ramadan, siswa diarahkan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat. Aktivitas tersebut harus sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri,” dikutip dari SE tersebut.
Kegiatan di Bulan Ramadan
Pada periode 6 hingga 25 Maret 2025, siswa kembali melaksanakan pembelajaran di sekolah dengan sejumlah penyesuaian. Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Bagi siswa non-Muslim, sekolah diminta menyediakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Keseimbangan Belajar dan Beribadah
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara pembelajaran akademik dan kesempatan siswa memperdalam nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan.
“Melalui SE ini, kami ingin memastikan bahwa pembelajaran tetap berlangsung, namun juga memberikan ruang bagi siswa untuk beribadah dan mempererat hubungan dengan keluarga serta komunitas mereka,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya SE Bersama ini, diharapkan seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya dapat mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan dengan baik.