NawaBineka – Sindikat narkoba jaringan Malaysia terbongkar. Jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya inisial MT (42) yang merupakan otak sindikat narkoba jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023. Kasus ini, dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22).
Baca Juga: Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi Rp100 Miliar, Benarkah Ada Capres Jadi Tersangka?

Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamata Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram,” ujar dia di Polres Metro Jakbar, Rabu (6/3/2024).
Menurut Suyudi, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotik jenis sabu dengan berat 100 kilogram. Suyudi mengatakan, penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan MT (42).
“Nilai nominal di pasar gelap jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan seharga Rp1,8 juta, nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milyar,” ungkap Suyudi.
“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus narkotika dan TPPU kemudian tim berhasil kembali menangkap yang bersangkutan,” sambung dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup dia.
Baca Juga: Korban Bullying Anak Vincent Rompies Minta Perlindungan LPSK Usai Diancam di Medsos