NawaBineka – Ada kabar terbaru buat para pengendara mobil dan motor di Indonesia! Mulai Januari 2025, seluruh pemilik motor dan mobil wajib punya asuransi Third Party Liability (TPL). Apa tuh?
Bayangkan kamu lagi santai mengendarai mobil atau motor kesayanganmu, tiba-tiba alias tanpa diduga, ada insiden kecil di jalan. Nah, di sinilah asuransi TPL berperan.
Baca Juga: Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Belanja Masalah!
Asuransi ini akan menanggung kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraanmu. Jadi, kalau ada orang lain yang dirugikan, asuransi TPL-lah yang akan menanggung biayanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengumumkan kabar ini pada acara Insurance Forum 2024.
Acara ini digelar secara virtual pada 16 Juli 2024. Ogi menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan di Indonesia masih bersifat sukarela. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi ini akan menjadi wajib mulai Januari 2025.
Ogi mengakui, ada beberapa tantangan dalam penerapan asuransi wajib ini. Terutama harga premi.
“Mekanisme terkait harga premi, serta alat untuk mengetahui apakah kendaraan sudah memiliki asuransi atau belum, masih perlu diatur,” bebernya.
Baca Juga: Samsung Galaxy A35 5G: Si Superhero Digital Terbaru di 2024!

Jadi, bisa jadi nanti para pengendara akan melihat kerjasama yang lebih erat antara kepolisian yang mengurus STNK dengan perusahaan asuransi.
Kenapa kita harus punya asuransi TPL?
Menurut Ogi, dengan adanya asuransi wajib, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi. Ini tentu saja mengurangi beban finansial individu.
Bayangkan kalau terjadi kecelakaan, kamu nggak perlu pusing memikirkan biaya ganti rugi untuk pihak ketiga. Semuanya akan ditanggung asuransi.
Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau ganti rugi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan.
Mengurangi Konflik di Jalan Raya
Selain itu, asuransi wajib ini juga akan mengurangi konflik di jalan raya. Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi pertengkaran mengenai siapa yang harus mengganti kerugian.
Semuanya sudah jelas dan diatur oleh asuransi. Ini tentu saja membuat perjalanan kita menjadi lebih tenang dan nyaman.
Ogi menambahkan, ekosistem bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan harus dilibatkan dalam skema ini. Mereka harus memastikan asuransi tetap berlanjut meskipun cicilan pembiayaan sudah lunas.
Jadi, meskipun kamu sudah selesai membayar cicilan kendaraan, asuransimu tetap aktif dan melindungi.
Baca Juga: Manfaat Puasa Asyura: Lebih dari Sekadar Ibadah, Ini Keren Banget!