Thursday, June 12, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalSah! Batas Usia Pensiun Naik Menjadi 59 Tahun Mulai 2025

Sah! Batas Usia Pensiun Naik Menjadi 59 Tahun Mulai 2025

NawaBineka – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menyebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.

Sebelumnya, usia pensiun di Indonesia ditetapkan pada 56 tahun. Namun, berdasarkan peraturan tersebut, usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun. Pada 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun, dan pada 2025, pekerja yang ingin memanfaatkan program Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus mencapai usia 59 tahun.

Ketentuan Program Jaminan Pensiun

Dalam PP 45/2015, peserta yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja memiliki opsi untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau menundanya hingga berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.

Selain itu, setiap tahun, manfaat dari program Jaminan Pensiun akan meningkat tanpa diikuti kenaikan iuran. Peningkatan batas usia pensiun ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa risiko kesehatan dan kebutuhan dana selama masa pensiun akan meningkat seiring bertambahnya usia pensiun.

Dampak Kebijakan bagi Pekerja

Perubahan usia pensiun ini memberikan peluang bagi pekerja untuk meningkatkan jumlah tabungan pensiun mereka. Dengan waktu lebih panjang, pekerja dapat memaksimalkan kontribusi terhadap program Jaminan Pensiun, sehingga diharapkan mampu menopang kebutuhan finansial di masa tua.

Namun, di sisi lain, pekerja juga dihadapkan pada tantangan baru, terutama terkait kesehatan yang cenderung menurun seiring bertambahnya usia. Persiapan finansial yang matang sejak dini menjadi kunci untuk menghadapi masa pensiun dengan tenang.

Ahli perencanaan keuangan menyarankan agar pekerja mulai mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin. Dengan langkah ini, risiko kekurangan dana di masa pensiun dapat diminimalkan.

Tak hanya itu, investasi jangka panjang seperti asuransi kesehatan atau instrumen keuangan lainnya dapat menjadi pilihan strategis untuk melindungi kesejahteraan di masa tua.

Kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan perubahan demografi dan kebutuhan ekonomi nasional. Dengan persiapan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments