Nawabineka – Ribuan sopir truk berunjuk rasa di beberapa kota di Jawa menentang aturan baru tentang Over Dimension Over Load (ODOL). Aturan ini menghadapi kritik tajam, dengan banyak sopir merasa tidak siap dan tertekan oleh regulasi yang berlaku.
Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menjadi salah satu pengorganisir aksi ini, menuntut pencabutan kebijakan ODOL yang mereka anggap mengabaikan realitas di lapangan. Biaya pemeliharaan jalan akibat truk ODOL mencapai Rp 40 triliun per tahun, menambah urgensi bagi sopir untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka.
Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Kota
Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar 800 sopir truk dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya melakukan unjuk rasa di jalan lingkar selatan Kudus. Di Jawa Timur, aksi serupa terjadi di jalan raya Surabaya-Sidoarjo serta di jalan arteri menuju Karanganyar, Solo.
Selama demonstrasi, sejumlah sopir menempelkan spanduk di kendaraan yang berisi pesan, seperti “Tolong Revisi UU ODOL” dan “sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah”. Pesan tersebut menggambarkan perjuangan para sopir yang merasa tertekan akibat tekanan pasar dan regulasi yang mereka anggap tidak adil.
Tuntutan dan Harapan Sopir
Angga Firdiansyah, Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), menyatakan bahwa mereka meminta pencabutan UU ODOL karena kebijakan ini dianggap tidak mempertimbangkan realita yang dihadapi sopir. “Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” ujarnya.
Di samping itu, Angga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dan dialog antara pemerintah dan pelaku industri. Dengan adanya pengawasan yang lebih baik dan perhatian pada kesejahteraan sopir, diharapkan regulasi ini bisa ditegakkan tanpa merugikan para pengemudi.
Perspektif dan Rencana Pemerintah
Kementerian Perhubungan telah menyatakan bahwa mereka sedang menyusun rencana penanganan zero ODOL. Ernita Titis Dewi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, menjelaskan bahwa penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL akan dimulai secara bertahap.
Dengan target penuh penerapan zero ODOL pada 2026, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter sebelum meresmikan penegakan hukum pada Agustus 2025. Berbagai program konkret juga akan dikerjakan, termasuk penggunaan sistem elektronik untuk pendataan angkutan barang.