Saturday, February 8, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalPutusan MK Tutup Peluang Kaesang Jadi Cawagub Jateng

Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Jadi Cawagub Jateng

NawaBineka – Harapan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024, harus pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan aturan usia pencalonan.

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan yang diajukan untuk mengubah syarat usia minimum bagi calon kepala daerah. Keputusan ini menjadi penegasan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi ketentuan saat penetapan, bukan pada saat pelantikan.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Melenggang Bebas Jadi Ketua Umum Golkar Secara Aklamasi

Baca Juga: Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Kembali Terbuka, tapi Harus Diusung PDIP

MK menilai aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada sudah jelas dan tidak memerlukan penambahan makna apapun. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun saat penetapan. Dengan demikian, MK menegaskan, syarat usia harus terpenuhi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon.

“Jika norma ini diubah sesuai permintaan pemohon, maka norma lain dalam syarat calon kepala daerah bisa dipahami bahwa pemenuhan syarat tidak diperlukan saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon,” ujar Hakim MK Saldi Isra, dalam putusannya.

Putusan ini secara langsung menutup peluang Kaesang untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, mengingat usianya baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara pendaftaran pilkada akan dibuka pada akhir Agustus, dan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

Baca Juga: Aksi Bullying Program PPDS Kembali Terjadi, Unpad Langsung Pecat 2 Dokter Residen

Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada, yang sempat membuka celah bagi Kaesang untuk maju. Mahkamah Agung berpendapat bahwa usia calon kepala daerah seharusnya dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan.

Dukungan politik bagi Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng juga sempat menguat, dengan Partai NasDem dan beberapa partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyuarakan keinginan agar Kaesang mendampingi Ahmad Luthfi sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Namun, dengan putusan MK ini, peluang Kaesang untuk mencalonkan diri di Pilgub Jateng secara resmi tertutup. Aturan tegas mengenai usia pencalonan kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang dalam proses pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments