Friday, June 13, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalPresiden Prabowo Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun

Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun

NawaBineka – Presiden Prabowo Subianto menyerukan perbaikan mendalam dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas pada Senin (30/12/2024).

Presiden meminta para aparat hukum untuk membersihkan diri sebelum “dibersihkan” oleh rakyat. Menurutnya, rakyat Indonesia sudah semakin cerdas dan tidak akan tinggal diam melihat keadilan yang diabaikan.

Prabowo secara khusus menyoroti perlunya hukuman yang setimpal untuk para koruptor, terutama dalam kasus dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mengkritik vonis ringan yang kerap dijatuhkan kepada pelaku korupsi besar, seperti Harvey Moeis.

“Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah dengan vonis ringan, rakyat mencurigai fasilitas di penjara seperti AC hingga lemari es,” ujar Prabowo.

Ia juga mendesak para hakim dan jaksa untuk memberikan hukuman maksimal demi efek jera. “Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira,” tambahnya.

Kontroversi Vonis Harvey Moeis

Pernyataan Prabowo ini muncul di tengah kontroversi vonis ringan terhadap Harvey Moeis. Pengusaha tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang pada 23 Desember 2024, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 210 miliar kepada Harvey. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Respons Publik dan Mantan Penyidik KPK

Vonis ringan untuk Harvey Moeis memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut vonis ini mengecewakan dan tidak memberikan efek jera.

“Vonis ini tidak adil dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Yudi. Ia menilai hukuman 6,5 tahun terlalu rendah untuk tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Yudi juga menekankan bahwa meskipun peran Harvey dianggap kecil, ia tetap merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang tidak layak menerima hukuman ringan. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum setimpal,” tambahnya.

Menurut Yudi, Harvey tidak pantas mendapatkan vonis ringan karena ia bukan justice collaborator yang membantu membongkar kasus korupsi ini. Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), perannya dianggap cukup signifikan untuk mendapatkan hukuman berat sesuai tuntutan jaksa.

Panggilan untuk Reformasi Hukum

Pernyataan tegas Prabowo Subianto ini mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap lemahnya sistem hukum dalam menangani kasus korupsi besar. Dengan desakan untuk memperberat hukuman bagi para koruptor, pemerintah diharapkan dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada lembaga hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari pihak terkait, termasuk kemungkinan banding dari jaksa atas vonis Harvey Moeis. Reformasi hukum dan keadilan dalam kasus ini akan menjadi ujian besar bagi pemerintah dan sistem hukum Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments