NawaBineka– Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025. Keppres ini menetapkan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji dari tiap embarkasi.
“Alhamdulillah, keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (13/2/2025).
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025. Peraturan ini mengatur besaran BPIH dan Bipih berdasarkan embarkasi keberangkatan calon jemaah haji.
Ketentuan biaya ini berlaku tidak hanya bagi calon jemaah haji reguler, tetapi juga bagi petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Tahun ini, besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat mencakup alokasi Rp6,8 triliun untuk menutup selisih antara BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.
Bipih digunakan untuk menutupi biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama ibadah haji. Berikut adalah rincian Bipih calon jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 berjalan dengan baik serta memberikan kenyamanan bagi jemaah dalam menjalankan rukun Islam kelima.