NawaBineka – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Instruksi tersebut menargetkan penghematan belanja negara sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Pemangkasan anggaran tersebut terdiri atas Rp 256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini, menurut Prabowo, merupakan bagian dari upaya mewujudkan efisiensi anggaran demi mendukung pembangunan yang lebih produktif dan efektif.
Fokus pada Penghematan Operasional
Dalam diktum ketiga Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. Penghematan ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja perkantoran, perjalanan dinas, pemeliharaan, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak termasuk dalam pemangkasan anggaran ini. Efisiensi juga diprioritaskan untuk belanja yang tidak bersumber dari pinjaman, hibah, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) badan layanan umum.
Tanggung Jawab Menteri dan Kepala Daerah
Para menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan hasil identifikasi efisiensi anggaran kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Di tingkat daerah, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, studi banding, publikasi, dan seminar. Selain itu, perjalanan dinas dipangkas hingga 50%. Kepala daerah juga diharuskan mengurangi honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honor yang sesuai standar.
Presiden menegaskan agar alokasi belanja daerah lebih difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau mengikuti pola anggaran sebelumnya.
Langkah Konkret untuk Efisiensi
Prabowo juga meminta agar hibah yang diberikan lebih selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa. Selain itu, penyesuaian belanja APBD yang bersumber dari TKD harus dilakukan untuk memastikan efisiensi.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi pernyataan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan anggaran yang lebih efisien dan produktif, dengan fokus pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat. Instruksi ini juga menjadi langkah konkret untuk meningkatkan tata kelola anggaran negara di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.