NawaBineka – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten. Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan girik yang digunakan dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Selain dugaan pemalsuan dokumen, pihak kepolisian juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Djuhandhani menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan terkait kasus ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tindak pidana ini diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dugaan penyalahgunaan administrasi pertanahan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dan legalitas kepemilikan lahan di wilayah pesisir.
Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan barang bukti dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Kami berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tambah Djuhandhani.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan pertanahan di Indonesia yang melibatkan dugaan manipulasi dokumen kepemilikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.