Sunday, June 22, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalPolisi Geledah Kantor Desa Kohod, Sita Alat Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar...

Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Sita Alat Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

NawaBineka – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti usai menggeledah beberapa lokasi terkait kasus pagar laut di Tangerang. Penggeledahan dilakukan di kantor kepala desa hingga rumah Kepala Desa Kohod, Arsin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.

“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod. Selain itu, kami juga menyita beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen lainnya,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Selain alat cetak, penyidik juga menyita beberapa dokumen, di antaranya salinan bangunan baru atas nama beberapa pemilik, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Penyidik juga menemukan sisa-sisa kertas yang identik dengan bahan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

“Kami telah mengonfirmasi dari kepala desa maupun sekretaris desa bahwa alat-alat tersebut memang digunakan untuk pemalsuan,” terangnya.

Pengusutan Lebih Lanjut

Seluruh barang bukti kini dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji lebih lanjut. Setelah hasil forensik keluar, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Djuhandani mengungkap bahwa surat-surat palsu tersebut digunakan sebagai dokumen syarat permohonan pembuatan warkat. Beberapa warga desa bahkan mendapati identitas mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka.

“Beberapa warga yang namanya digunakan dalam surat-surat ini tidak mengetahui dan tidak memiliki tanah yang dimaksud,” ujarnya.

Jadwal Gelar Perkara dan Potensi Penetapan Tersangka

Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen ini pada pekan depan. Ekspose kedua ini berpotensi besar untuk menetapkan tersangka.

“Kami berharap dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan, kita sudah bisa menggelar perkara,” kata Djuhandani.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang akan diuji dalam gelar perkara.

“Gelar perkara akan dilakukan secara internal Kepolisian, melibatkan pengawas penyidikan (Wassidik) dan penyidik terkait, untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi unsur untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments