NawaBineka – Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan segera membebaskan Pegi Setiawan usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan soal status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Viral Imunisasi Bisa Rusak DNA, Ini Penjelasan Kemenkes
Jules juga merespons soal perintah pembebasan Pegi Setiawan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan Pegi bakal dibebaskan.
“Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil sidang,” tegasnya.

Jules menyebut, pihaknya belum mendapat salinan putusan praperadilan PN Bandung tentang gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Oleh karena itu, tindak lanjut putusan praperadilan tersebut masih diproses.
“Nanti kita masih berproses, mudah-mudahan dari pengadilan segera mengirimkan salinan putusan,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bersyukur Ekonomi dan Politik Indonesia Stabil
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ungkap Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, hari ini.
Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka Pegi tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan yang bersangkutan dan menghentikan penyidikannya.
Baca Juga: Sosok Harashta Haifa Zahra, Mojang Bandung Pemenang Miss Supranational 2024
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” urai dia.
Polri Evaluasi Penyidikan Kasus Vina Cirebon
Mabes Polri bakam mengevaluasi jajaran Polda Jawa Barat terkait kemungkinan Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyampaikan, pihaknya bakal mendalami putusan PN Bandung, apakah Pegi jadi korban salah tangkap atau tidak.
“Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: Warga Indonesia Paling Banyak Makan Plastik di Dunia, Ini 5 Sumber Utamanya

Djuhandhani menegaskan, dari pendalaman tersebut pihaknya bakal memastikan ada tidaknya kesalahan penyidik.
“Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah,” beber dia.
“Kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” sambung Djuhandhani.
Usai keputusan PN Bandung tersebut, dia mengaku, Mabes Polri bakal melakukan evaluasi bersama terhadap pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut dalam hal ini Polda Jabar.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu. Namun pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan hakim yang sudah ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Hacker Minta Maaf Usai Serang Pusat Data Nasional, Katanya Kasihan!