NawaBineka – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi tambahan beban pajak mulai hari ini, 5 Januari 2025. Pemerintah resmi memberlakukan pajak baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak tambahan ini terdiri dari dua komponen, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua pajak baru tersebut akan dimasukkan ke dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan adanya tambahan ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor akan bertambah menjadi tujuh.
Komponen Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan bermotor kini harus membayar tujuh komponen pajak yang tercantum dalam STNK. Komponen tersebut meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Dengan penambahan dua pajak baru ini, rincian biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya akan meningkat, yang artinya biaya pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mahal.
Besaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam beleid yang berlaku, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Hal ini berarti pemilik kendaraan akan membayar tambahan pajak yang cukup signifikan.
Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan sebesar Rp1 juta, maka pemilik kendaraan harus membayar tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta.
Dampak Penambahan Pajak Baru
Penambahan pajak baru ini diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan bermotor, khususnya mereka yang memiliki kendaraan baru. Pajak opsen ini juga akan memengaruhi kolom rincian biaya yang tertera di STNK, sehingga total pembayaran pajak tahunan akan bertambah.
Selain itu, penambahan opsen pajak ini harus dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.
Namun, kebijakan ini juga menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Bagi pengguna kendaraan bermotor, penting untuk memperhatikan perubahan dalam rincian pembayaran pajak tahunan mereka di STNK agar tidak terlewat dalam melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.