NawaBineka – Pemerintah Indonesia akhirnya merealisasikan insentif pajak untuk kendaraan elektrifikasi, khususnya mobil hybrid, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi karbon atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025, yang mengatur PPN dan PPnBM bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan rendah emisi karbon tertentu.
Potongan Pajak PPnBM untuk Mobil Hybrid
Salah satu insentif yang diberikan dalam aturan ini adalah pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi kendaraan yang termasuk dalam kategori LCEV, mencakup berbagai jenis hybrid seperti:
✅ Full Hybrid
✅ Mild Hybrid
✅ Plug-in Hybrid (PHEV)
Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2025, insentif ini akan diberikan untuk periode Januari hingga Desember 2025.
“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Besaran insentif yang diberikan mencapai 3 persen dari harga jual kendaraan hybrid.
Syarat dan Tata Cara Pemanfaatan Insentif
Agar dapat menikmati insentif ini, perusahaan kendaraan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1️⃣ Surat penetapan sebagai produsen kendaraan roda empat emisi karbon rendah dari Kementerian Perindustrian.
2️⃣ Surat penetapan kendaraan hybrid sebagai bagian dari kategori LCEV.
3️⃣ Faktur pajak terpisah untuk kendaraan yang mendapatkan insentif dengan kendaraan lainnya.
4️⃣ Laporan realisasi pajak yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perpajakan.
Dengan adanya kebijakan ini, harga jual kendaraan hybrid di Indonesia berpotensi lebih terjangkau, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Dorongan bagi Industri Otomotif Ramah Lingkungan
Langkah pemerintah ini sejalan dengan target net zero emission (NZE) pada 2060. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong industri otomotif lokal untuk semakin berinvestasi dalam produksi kendaraan berbasis elektrifikasi.
Dengan potongan PPnBM sebesar 3 persen, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan kendaraan yang hemat bahan bakar dan lebih ramah lingkungan.
Seiring dengan meningkatnya tren elektrifikasi kendaraan di Indonesia, insentif ini diharapkan dapat mempercepat transisi ke kendaraan rendah emisi serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.