NawaBineka – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito di hadapan anggota DPR.
Tito menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara. Meski demikian, ia memastikan bahwa ibu kota yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” kata Tito.
Penundaan Pelantikan dan Keputusan MK
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah yang awalnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025. Penundaan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025. Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut. Paslon yang telah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
297 Kepala Daerah Terpilih Siap Dilantik
Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. Namun, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.
Kemendagri memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah akan berlangsung secara bertahap mulai 20 Februari 2025.
Tito juga menyebut bahwa Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna memastikan kelancaran proses pelantikan.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 20 Februari 2025 setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Pelaksanaan pelantikan akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan putusan dismissal MK dan proses administrasi di Kemendagri. Dengan kebijakan ini, diharapkan para kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat di daerah masing-masing.