Monday, June 23, 2025
spot_img
HomeNewsEkonomiOJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

NawaBineka – Pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Langkah ini menandai perubahan besar dalam pengaturan pasar kripto di Indonesia, dengan harapan memperkuat stabilitas sektor keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, peralihan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat dua regulasi utama. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur peralihan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan.

“Seperti kita ketahui, Undang-Undang P2SK diundangkan pada 12 Januari 2023, sedangkan serah terima ini dilakukan pada 10 Januari 2025,” ujar Mahendra dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (14/1/2025).

Mahendra juga menjelaskan, peralihan pengawasan aset kripto ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” tambah Mahendra.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri aset digital di Indonesia, yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Regulasi Baru dari OJK

Untuk mendukung pengawasan aset kripto, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi baru. Salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

Sementara itu, terkait derivatif keuangan, OJK sedang memfinalisasi POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Mahendra mengatakan bahwa aturan ini sedang dalam proses administratif dan akan segera diundangkan.

OJK juga telah menyiapkan infrastruktur perizinan untuk mendukung pengawasan aset keuangan digital. Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) akan digunakan untuk memproses perizinan aset kripto dan derivatif keuangan secara digital.

Mahendra menegaskan bahwa OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi untuk memastikan transisi pengawasan ini berjalan lancar. Kedua lembaga berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Mahendra.

Dampak Bagi Pasar Kripto di Indonesia

Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK diharapkan membawa angin segar bagi industri kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan pengawasan yang lebih ketat, pelaku pasar kripto dapat lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitas perdagangan aset digital.

Namun, tantangan juga menanti. OJK harus memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menghambat inovasi di sektor keuangan digital, sambil tetap menjaga kepentingan konsumen dan stabilitas pasar.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam mengatur dan mengembangkan sektor keuangan digital, termasuk kripto, yang dianggap sebagai salah satu instrumen keuangan masa depan. Dengan pengawasan yang kini berada di bawah OJK, diharapkan ekosistem kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments