NawaBineka – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan akan menghormati apa pun keputusan hakim menjelang putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto menegaskan keyakinannya bahwa hakim akan menegakkan keadilan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/2/2025).
“Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” ujar Hasto dalam acara pembekalan kepala daerah terpilih dari PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Hasto juga mengingat momen ketika Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikannya untuk mengirim ucapan selamat kepada Sunarto, yang kemudian menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA).
Ia menyebut bahwa pernyataan Sunarto dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan di Universitas Airlangga pada Juni 2024 memberinya harapan terhadap tegaknya keadilan.
Dalam pidato pengukuhan tersebut, Sunarto menekankan bahwa keputusan hakim harus berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa dan mempertimbangkan aspek keadilan yang hakiki, tidak hanya dari sisi hukum formal dan materiil, tetapi juga dari perspektif kemanusiaan.
“Tugas menjadi seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya,” ujar Hasto mengutip pernyataan Sunarto.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah menyajikan alat bukti dan argumen hukum yang kuat dalam sidang.
“KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara obyektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata Tessa.
Menurutnya, bukti yang ada cukup kuat untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan tersebut harus ditolak.
Kasus ini bermula ketika penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku.
KPK menuduh Hasto mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny dalam pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Putusan praperadilan ini akan menjadi momen krusial dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik tersebut.