Monday, May 12, 2025
spot_img
HomeNewsMegapolitanMario Dandy Punya Utang Seumur Hidup Bayar Restitusi Rp24 Miliar, Buntut Kasus...

Mario Dandy Punya Utang Seumur Hidup Bayar Restitusi Rp24 Miliar, Buntut Kasus Penganiayaan

NawaBineka – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa Mario Dandy masih memiliki utang restitusi senilai Rp24 miliar seumur hidup terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

“Kalau dia masih punya aset berarti kita bisa menagih karena dia punya utang restitusi Rp24 miliar,” jelas Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Mellisa menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memiliki tenggat waktu, yang berarti utang tersebut berlaku seumur hidup, sehingga memerlukan komitmen dari institusi terkait untuk menindaklanjuti.

Pihaknya juga menerima informasi bahwa Kejaksaan telah mengirim surat kepada Mario Dandy mengenai kemampuannya untuk memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.

BACA JUGA: Prabowo dan Putin Bahas Peluang Kerjasama Energi Nuklir

Meskipun Mario diklaim tidak memiliki aset atau pendapatan, Mellisa menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Terlebih lagi, Mahkamah Agung telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apalagi banyak hartanya yang sudah dikembalikan, dan dalam Undang-Undang disebutkan bahwa pihak ketiga bisa turut serta melakukan pemenuhan tanggung jawab atas anaknya,” tambahnya.

Mellisa berharap, hal ini dapat memenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.

“Jadi jangan hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar tapi tidak bisa diaplikasikan,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2024). Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim juga meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments