Friday, June 13, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku

NawaBineka – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menyeret nama Hasto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan Hasto. “Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa.

Ia menambahkan, detail hasil penggeledahan akan disampaikan setelah kegiatan selesai. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Hasto terkait penggeledahan di kediamannya.

Kasus Suap Pergantian Antarwaktu DPR RI

Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024. Kasus ini bermula dari dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang kini berstatus buron.

Harun Masiku diketahui hanya memperoleh 5.878 suara pada pemilu, jauh di bawah Riezky Aprillia yang memperoleh 44.402 suara. Namun, Hasto diduga melakukan berbagai upaya untuk menggantikan Riezky dengan Harun, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa agar putusan MA dijalankan.

Selain itu, Hasto juga diduga berusaha meyakinkan Riezky untuk mengundurkan diri, baik melalui permintaan langsung maupun pertemuan dengan kader PDIP lainnya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Riezky.

Ketika semua upaya itu gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan kader PDIP sekaligus anggota KPU.

Obstruction of Justice dan Bocornya Operasi KPK

Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020 terhadap Harun Masiku. Hasto disebut meminta Harun untuk memusnahkan bukti dengan menenggelamkan handphone dan segera melarikan diri.

Bahkan, Hasto disebut memerintahkan Kusnadi, staf PDIP, untuk menenggelamkan perangkat komunikasi agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers sebelumnya menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto bersama para tersangka lainnya diduga melakukan tindakan serius yang menghambat penegakan hukum. “Upaya suap dan obstruction of justice ini menunjukkan keseriusan kasus ini,” ungkap Setyo.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan elite politik dan menunjukkan tantangan besar dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan transparansi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments