NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, serta suaminya untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Tessa menegaskan bahwa pencekalan tersebut berkaitan erat dengan kasus perintangan penyidikan yang sedang didalami oleh KPK.
Pengaduan ke Komnas HAM
Menanggapi pencekalan tersebut, Agustiani Tio Fridelina mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengajukan pengaduan. Ia menganggap tindakan KPK sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
“Melaporkan terkait pengaduan terhadap kesewenang-wenangan dari penyidik KPK karena surat pencekalan yang diterima oleh Ibu Tio dan suami,” ujar pengacara Agustiani, Army Mulyanto, saat berada di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Pengacara Agustiani menambahkan bahwa kliennya saat ini sedang mengidap kanker dan harus menjalani perawatan medis lebih lanjut.
“Nah, terkait apa yang menjadi dasar kami membuat laporan adalah terkait hak asasi manusia, khususnya hak kesehatan dari Ibu Tio yang memang faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini,” jelas Army.
Agustiani Tio: “Saya Tidak Tahu Dasarnya”
Sementara itu, Agustiani Tio mengaku tidak memahami alasan dirinya dilarang bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan hukuman dan bebas sejak 23 April 2023.
“Saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama enam bulan,” ungkapnya dengan nada emosional.
Agustiani juga menambahkan bahwa dirinya harus kembali ke China pada 17 Februari untuk menjalani operasi di ususnya. Ia khawatir kondisi kesehatannya akan semakin memburuk jika tidak segera mendapat tindakan medis yang dibutuhkan.
“Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu. Karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” ujarnya sambil menangis.
KPK Belum Beri Penjelasan Detail
Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan spesifik pencekalan Agustiani Tio dan suaminya. Namun, pencegahan ke luar negeri kerap dilakukan terhadap individu yang keterangannya dianggap krusial dalam suatu penyidikan.
Kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan suap yang menyeret nama Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini masih belum ditemukan.
Sementara itu, pihak Komnas HAM menyatakan akan menelaah laporan yang diajukan oleh Agustiani Tio sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus ini.