NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Pemanggilan ini dijadwalkan pekan depan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan tersebut, mengingat pihaknya telah menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusional,” tambahnya.
Praperadilan Hasto Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa gugatan tersebut kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, Hasto sebagai pemohon berupaya membatalkan status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, yang merupakan buronan sejak 2020. Harun diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Meski Harun Masiku telah lama buron, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Hasto. Pada akhir 2024, selain Hasto, KPK juga menetapkan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasto diduga berperan dalam merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dengan keputusan praperadilan yang menolak gugatan Hasto, KPK kini memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan dan memanggil Hasto dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh politik penting serta buronan yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya.