NawaBineka – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga LPG 3 kilogram tidak boleh dijual terlalu tinggi di tingkat pengecer. Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, Bahlil melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah daerah, termasuk Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2025).
Dalam kunjungannya, Bahlil meninjau langsung pangkalan LPG milik Yusmaniar di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, ia memastikan bahwa harga jual gas bersubsidi tetap terjangkau oleh masyarakat.
Harga di Pangkalan Sesuai, Pengecer Bermain Harga
Berdasarkan hasil pemantauan, Bahlil menemukan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan masih sesuai ketentuan, yakni Rp18.000 per tabung.
“Saya lihat di pangkalan ini, harga LPG Rp18.000, dan itu rakyat beli. Inilah yang diinginkan pemerintah. Harga untuk masyarakat harus di bawah Rp20.000,” ujar Bahlil usai sidak.
Namun, ketika mengecek harga di tingkat pengecer, Bahlil mendapati bahwa gas melon dijual dengan harga Rp22.000 per tabung. Pengecer beralasan bahwa mereka membeli gas dari pangkalan lain dengan harga Rp20.000 per tabung.
Menyikapi temuan ini, Bahlil menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak sesuai aturan dan harus ditertibkan.
“Ada pengecer yang menjual Rp22.000, mendapat gas dari pangkalan lain. Ini yang tidak boleh terjadi. Kita akan melakukan penataan terhadap pangkalan yang bermain seperti ini,” katanya tegas.
Skema Harga yang Seharusnya Diterapkan
Bahlil menjelaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus mengikuti rantai harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Agen memperoleh LPG dari Pertamina Patraniaga dengan harga Rp12.750 per tabung.
- Agen menjual ke pangkalan dengan harga Rp15.000 per tabung.
- Pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp18.000 per tabung.
Menurut Bahlil, tidak boleh ada permainan harga di tengah rantai distribusi yang merugikan masyarakat.
“Rantai distribusi ini harus sesuai. Dari agen ke pangkalan, dan dari pangkalan ke masyarakat. Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat. Saya tidak rela masyarakat harus beli Rp22.000,” tegasnya.
Sanksi Tegas untuk Pangkalan Nakal
Sebagai langkah penertiban, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya akan menata kembali harga jual LPG 3 kg dan membentuk badan khusus yang bertugas mengawasi distribusi gas subsidi ini.
Ia juga menegaskan bahwa pangkalan yang terbukti bermain harga akan ditindak tegas.
“Jika ada pangkalan yang melanggar, kami tindak. Cabut izin pangkalannya,” kata Bahlil dengan nada tegas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg bisa lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga masyarakat kecil tidak lagi terbebani dengan harga tinggi akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.