Friday, April 18, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKetika Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi LNG

Ketika Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi LNG

NawaBineka – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) terlihat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebagai terakwa dugaan korupsi pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang liquiefied natural gas (LNG).

Baca Juga: Bahaya! Ini 5 HP dengan Radiasi Paling Tinggi, Xiaomi Mendominasi

Baca Juga: Suzuki Swift Baru Meluncur di India, Segini Harganya!

Saat itu, Hakim Anggota Sri Hartati menanyakan apakah pria yang akrab disapa JK itu mengetahui mengapa Karen Gustiawan menjadi terdakwa kasus korupsi LNG?

“Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini tahu saudara?” kata Sri Hartati dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

“Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa. Bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” jawab JK.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) terlihat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). (Foto: Ist)
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) terlihat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengeadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). (Foto: Ist)

Jusuf Kalla kemudian menambahkan, sebuah perusahaan tidak bisa dihukum hanya karena mengalami kerugian.

“Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya,” tegas Jusuf Kalla.

Baca Juga: Viral Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar saat Take-Off, Begini Kronologi Lengkap!

Dalam kesaksiannya, Jusuf Kalla mengatakan, Pertamina tidak perlu menunggu perintah untuk melaksanakan kebijakan energi. Perintah dimaksud, sambung dia, yakni yang berasal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pertamina itu dalam hal urusannya bisa langsung melakukan,” kata JK.

Kesaksian JK tersebut seiring dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Karen yang tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Train 1 dan Train 2.

“Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan. Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” lanjut JK.

Ditambahkan JK, kebijakan tersebut dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Perpres itu, menurutnya, telah disusun oleh berbagai tim, yang antara lain meliputi Kementerian ESDM.

“Jadi ini sudah keputusan bersama,” singkat JK.

Baca Juga: Keblinger! Revisi UU Penyiaran Malah Larang Penayangan Liputan Investigasi

Dari aturan tersebut, kata JK, Pertamina yang kemudian mengatur kebijakan turunannya secara teknis serta melaksanakannya.

“Persoalan LNG mau beli di mana, tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu,” tegas JK.

Perlu diketahui, Jusuf Kalla bersaksi untuk memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi LNG. Menurut Karen, kesaksian Jusuf Kalla menjelaskan kebijakan saat dirinya menjabat sebagai mantan Dirut Pertamina.

“Soal kebijakan saja ya. Soal kebijakan pemerintah yang saat itu diambil seperti apa,” ungkap Karen sebelum sidang.

Karen mengaku, memang sudah mengenal Jusuf Kalla sejak lama. Namun, kesaksian hari ini sebatas pemerintahan saat itu.

“Dari jaman LPG 3 kilogram juga sudah kenal,” ungkap Karen.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

Kasus Korupsi LNG

LNG Pertamina (Foto: Pertamina)
LNG Pertamina (Foto: Pertamina)

Karen didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dengan memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang liquiefied natural gas (LNG) potensial di Amerika Serikat tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen juga diduga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko. Terkait hal itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ini Sederet Gejala Awal Lupus pada Anak yang Harus Diwaspadai

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments