NawaBineka – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
“SPMB hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. Ini sejalan dengan visi kami, yaitu pendidikan bermutu untuk semua,” tegas Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Apa yang Baru di SPMB?
Mu’ti mengungkapkan bahwa SPMB dirancang untuk memperbaiki beberapa kelemahan yang ada pada sistem PPDB sebelumnya. “Kami ingin memastikan sistem ini lebih adil, transparan, dan memprioritaskan kebutuhan peserta didik,” ujarnya.
SPMB 2025 akan membuka empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:
- Jalur Domisili: Prioritas bagi calon murid yang tinggal di wilayah terdekat dengan sekolah.
- Jalur Afirmasi: Disediakan untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi: Khusus bagi siswa yang pindah sekolah karena alasan tertentu, seperti mutasi orang tua.
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik.
Syarat Umum SPMB 2025
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid baru berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD (Kelas 1):
- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
- Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
- Usia minimal bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki:
- Kecerdasan atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
- Kecerdasan atau bakat istimewa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru di sekolah.
2. SMP (Kelas 7):
- Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan sederajat.
3. SMA/SMK (Kelas 10):
- Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan sederajat.
Tujuan Perubahan Sistem
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SPMB dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. “Kami ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan. SPMB adalah langkah awal untuk mewujudkan itu,” ujarnya.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik tidak sehat seperti jual beli kursi atau manipulasi data yang kerap terjadi pada sistem PPDB sebelumnya.
Respons Publik
Pengumuman ini langsung mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian orang tua menyambut positif perubahan ini, terutama dengan adanya jalur afirmasi yang lebih inklusif. Namun, ada juga yang mempertanyakan kesiapan sekolah dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem baru ini.
“Kami berharap pemerintah bisa memberikan sosialisasi yang jelas agar tidak ada kebingungan di lapangan,” kata Siti, seorang wali murid asal Depok.
Kemendikdasmen berjanji akan segera merilis panduan teknis SPMB 2025 dalam waktu dekat. Sosialisasi ke sekolah-sekolah dan pemerintah daerah juga akan dilakukan untuk memastikan sistem ini berjalan lancar.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SPMB. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik,” pungkas Mu’ti.