NawaBineka– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang mengebut penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam izin impor gula selama periode 2015-2023.
Tindakan ini diduga melanggar prosedur yang telah ditetapkan dan mengarah pada penyelewengan yang merugikan negara. Kasus ini mulai menarik perhatian publik ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersamaan dengan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menghadapi tantangan besar, mengingat kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan oleh kasus ini. Investigasi yang dilakukan oleh Kejagung mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk sekretaris mendag di era Tom Lembong.
Upaya ini dilakukan untuk menggali lebih dalam tentang peran yang dimainkan oleh masing-masing individu dalam kasus ini. Selain itu, penyidikan juga mempertimbangkan data dan bukti terkait penerbitan izin impor yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui ada dua tersangka dalam kasus itu yakni Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduaanya tengah diperiksa satu sama lainnya. Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk Charles dan sebaliknya.
“Jadi namannya saksi mahkota,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
“Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini (Charles) sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya,” sambung dia.
Harli menegaskan pihaknya tak main-main dalam melakukan penyidikan terhadap perkara. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag.
“Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. itu komitmen kita,” tegas dia.
Kejagung menekankan bahwa proses penyidikan ini adalah bagian dari penegakan hukum yang tegas, menanggapi tuduhan publik terkait politisasi kasus ini. Hal ini disampaikan oleh pejabat Kejagung, yang menegaskan bahwa pemanggilan dan penetapan tersangka adalah langkah yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Tanggapan Tom Lembong dan Gugatan Praperadilan
Menanggapi tuduhan yang diarahkan kepadanya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan yang meminta peninjauan kembali atas status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tom Lembong membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik korupsi dan tetap berupaya menjaga reputasinya di tengah proses hukum yang berlangsung.
Kejagung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kasus Tom Lembong hanyalah satu dari sekian banyak kasus besar yang tengah ditangani, termasuk megakorupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang astronomis. Kejagung berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi dan menegakkan hukum secara adil.
Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi proses hukum ini. Informasi yang transparan dan akses terhadap perkembangan kasus dapat membantu menciptakan kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.