Saturday, February 8, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalKata Siapa Pelat Kode "ZZ" Kebal Aturan Ganjil-Genap? Simak Nih Penjelasannya

Kata Siapa Pelat Kode “ZZ” Kebal Aturan Ganjil-Genap? Simak Nih Penjelasannya

NawaBineka – Ada yang beranggapan jika pelat nomor dengan kode “ZZ” kebal atuaran alias bebas Ganjil-Genap. Eits, anggapan tersebut salah besar lho!

Korlantas Polri memastikan pelat kode ‘ZZ’ tidak bebas dari aturan Ganjil-Genap. Kendaraan berpelat khusus ini akan tetap ditilang, apabila nekat melanggar kebijakan tersebut.

Baca Juga: AKBP Bintoro Dipecat dari Polri Usai Kasus Suap Pembunuhan

Baca Juga: Akui Keunggulan China, Tim Thomas Indonesia Kembali Jadi Runner Up

“Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas Ganjil-Genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur baru-baru ini.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Korlantas Polri)
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Korlantas Polri)

Kendati begitu, Brigjen Yusri menyatakan, aturan ini tetap ada pengecualian apabila pengguna pelat ‘ZZ’ dengan pengawalan. Mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan Ganjil-Genap.

“Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya Ganjil tapi hari ini Genap, boleh,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Brigjen Yusri juga menyebut penindakan tilang pelat khusus saat ini sudah berkurang. Namun, kini marak praktik penggunaan pelat khusus palsu.

“Alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, jago-jago memalsukan. Sipil sudah banyak kami tangkap (terkait penggunaan pelat palsu),” bebernya.

Apa Itu Pelat ZZ?

Pelat ZZ merupakan pengganti pelat nomor RF. Sebelumnya pelat RF diperuntukkan bagi pejabat, namun pada kenyataannya banyak warga sipil yang menggunakannya, karena memesan pelat nomor cantik dengan biaya tertentu biar mirip pejabat.

Baca Juga: Mahalini Jalani Upacara Adat Mepamit Jelang Pernikahan dengan Rizky Febian, Ini Maknanya!

Pelat Nomor ZZ. (Foto: TMC Polda Metro)
Pelat Nomor ZZ. (Foto: TMC Polda Metro)

Penerbitan pelat nomor RF dulu juga tidak dibatasi jumlahnya, beda dengan ZZ sekarang. Menurut Brigjen Yusri, satu pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat ZZ tersebut. Untuk itu penerbitan pelat nomor ZZ sekarang juga lebih ketat.

“Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ,” tegas Brijen Yusri.

Brijen Yusri juga menerangan, masih saja ada warga sipil yang berlagak seperti pejabat dengan menggunakan pelat nomor khusus berkode ZZ, tapi palsu. Bahkan, mereka rela membayar mahal bahkan hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan pelat nomor ZZ.

“Berapa dijual STNK sama pelat nomor palsu? Yang paling murah Rp55 juta, paling mahal Rp100 juta. Yang memakai mobil harga Rp5 miliar,” unkap Brigjen Yusri.

Saat ditelusuri, ternyata pelat nomor itu tidak terdaftar untuk kendaraan semestinya. Bahkan, teregister untuk sepeda motor.

“Setelah saya cek nomor register STNK, teregister untuk motor Mio padahal mobilnya Land Rover harga Rp 5 miliar,” singkat Brigjen Yusri.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Haji ‘Backpacker’, Ini Aturan Terbarunya!

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments