Wednesday, March 26, 2025
spot_img
HomeLifestyleHealthIuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal, Apa Maksudnya?

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal, Apa Maksudnya?

NawaBineka – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberik kepastian soal iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan. Menurut dia, pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Elon Musk Resmikan Starlink di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangan hingga Cara Berlangganan

Baca Juga: Mark Zuckerberg Rayakan Ultah ke-40 Bareng Bill Gates Bertema Nostalgia, Yuk Intip Kekayaan Bos Meta

Saat ini, Budi sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut sedang dibicarakan dengan sejumlah pihak terkait dan akan diputuskan dalam waktu yang tidak lama lagi.

“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” jelasnya.

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Budi menambahkan, pemerintah tak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Dia mengaku, proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berlangsung panjang.

Sejauh ini Kemenkes masih akan tetap memakai dasar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hari ini. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Aturan penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.

Baca Juga: Bahaya! Ini 5 HP dengan Radiasi Paling Tinggi, Xiaomi Mendominasi

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat jika kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit. Namun, asumsi ini telah dibantah Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” singkat Budi.

Dijelaskan Budi, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Sementara Ghufron mengatakan, implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” ungkap Ghufron.

Besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Ciee…Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid, Diterima Gak Ya?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments