NawaBineka – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan istilah ujian dan zonasi tidak lagi digunakan dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2024).
Hal serupa juga berlaku pada sistem zonasi. Mendikdasmen menyebut istilah tersebut akan diganti dengan konsep baru. Meski begitu, ia belum mengungkap secara detail pengganti istilah tersebut.
“Zonasi juga akan diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” lanjutnya.
Konsep Baru Sudah Rampung
Abdul Mu’ti memastikan konsep pengganti ujian nasional (UN) dan sistem zonasi telah selesai disusun. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah peraturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterbitkan.
“Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB keluar. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu selesai Idul Fitri,” katanya.
Keputusan final terkait sistem baru ini akan diambil melalui sidang kabinet, dengan kajian yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet). Kapan sistem ini diputuskan, sepenuhnya menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” jelas Abdul Mu’ti.
Pro dan Kontra Sistem Zonasi dan UN
Sejak dihapus pada era Menteri Nadiem Makarim, Ujian Nasional masih menjadi topik yang hangat diperdebatkan. Beberapa pihak mendorong pemerintah untuk memberlakukan kembali UN sebagai parameter kualitas siswa, terutama untuk memastikan kompetensi lulusan di tingkat nasional.
Sementara itu, sistem zonasi, yang mengutamakan kedekatan geografis antara rumah siswa dan sekolah, juga mendapat kritik tajam. Sistem ini dirancang untuk menghapus stigma sekolah favorit, namun banyak pihak mengeluhkan potensi manipulasi data dalam penerapan sistem tersebut.
Kasus rekayasa kartu keluarga, di mana orang tua siswa mengubah alamat demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu, menjadi salah satu masalah utama. Fenomena ini memicu permintaan agar sistem zonasi dievaluasi atau bahkan dihapuskan.
Harapan Baru dalam Sistem Pendidikan
Dengan sistem baru yang tengah disiapkan, pemerintah berharap dapat menciptakan mekanisme pendidikan yang lebih adil dan transparan. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa semua perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan mengatasi kelemahan dari sistem sebelumnya.
“Niat kami adalah menghadirkan sistem yang lebih baik, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak bangsa,” pungkasnya.
Penghapusan istilah ujian dan zonasi ini menjadi langkah signifikan dalam transformasi pendidikan di Indonesia. Sistem baru diharapkan tidak hanya menutup celah manipulasi, tetapi juga menciptakan pengalaman belajar yang lebih inklusif dan berkualitas bagi generasi penerus bangsa.