NawaBineka – Isu mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 yang tidak diizinkan mengenakan jilbab dalam upacara pengukuhan sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan, anggota Paskibraka putri tetap diperbolehkan mengenakan jilbab saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Manfaat Probiotik dalam Kesehatan Usus
“Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” kata Heru dalam pernyataannya di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Heru menambahkan, saat gladi bersih di IKN, dirinya masih melihat beberapa anggota Paskibraka menggunakan jilbab. Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka yang berhijab untuk tetap mengenakan jilbab saat bertugas.
“Jadi kan saat mereka masuk Istana mereka sudah seperti itu, tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” jelas Pj Gubernur DKI Jakarta itu.
Kepala BPIP: Paskibraka Putri Sukarela Ikut Aturan
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi angkat suara terkait kontroversi ini. Menurut Yudian, para anggota Paskibraka putri yang memilih untuk tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan melakukannya secara sukarela dan demi mematuhi peraturan yang ada.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat. Kami menegaskan tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ungkap Yudian.
Baca Juga: Real Madrid Juara UEFA Super Cup, Mbappe Cetak Gol Penentu
Yudian menekankan, kebijakan pelepasan jilbab hanya berlaku pada saat pengukuhan Paskibraka dan upacara pengibaran bendera pada peringatan HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara tersebut, para anggota Paskibraka putri diberikan kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati hak tersebut.
Perubahan Aturan dari Tahun Sebelumnya
Isu mengenai pelarangan jilbab ini menjadi sorotan karena pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka yang berjilbab diperbolehkan mengenakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera.
Namun, pada tahun 2024, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak ada pilihan bagi anggota Paskibraka untuk mengenakan jilbab.
Baca Juga: 7 Tradisi Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang Lekat dengan Kearifan Lokal
Yudian menjelaskan bahwa keputusan penyeragaman ini didasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bung Karno. Menurutnya, keseragaman dalam berpakaian merupakan bentuk dari ketunggalan dalam kebersatuan.
“Karena memang dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” jelas Yudia.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan untuk melepas jilbab adalah murni kesukarelaan dari anggota Paskibraka putri. Mereka menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi aturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024 dengan meterai, yang secara hukum mengikat.
Dengan klarifikasi dari Istana dan BPIP, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konteks dan keputusan yang diambil terkait seragam Paskibraka, serta menjaga suasana peringatan HUT ke-79 RI tetap khidmat dan penuh rasa persatuan.
Baca Juga: Begini Cara Jitu Melindungi Akun Game dari Ancaman Siber