NawaBineka – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dicecar terkait sejumlah barang bukti yang telah disita dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi lainnya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa selama sekitar 3,5 jam oleh penyidik KPK. Namun, usai pemeriksaan, Hasto tidak ditahan. Tessa menjelaskan bahwa Hasto juga dimintai keterangan terkait perkara lain yang menjerat tersangka lain dalam kasus ini.
“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun kepada tersangka lain,” tambah Tessa.
Namun, ia tidak merinci isi pemeriksaan tersebut karena sudah masuk dalam materi penyidikan. “Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” sambungnya.
Peran Hasto dalam Kasus PAW DPR
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, buron yang hingga kini masih dicari oleh KPK. Keduanya diduga menyuap Wahyu Setyawan, mantan Komisioner KPU yang juga merupakan kader PDIP, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pergantian tersebut dilakukan untuk mengisi kursi yang kosong di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1 setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemilu, Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin. Namun, Harun Masiku yang hanya memperoleh 5.878 suara berupaya mengambil kursi tersebut.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019. Ia juga menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan uji materi pada 5 Agustus 2019.
Keterlibatan Advokat PDIP dalam Kasus
Selain Hasto dan Harun, KPK juga telah menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Donny diduga berperan dalam proses suap yang bertujuan memuluskan pergantian antarwaktu di DPR RI.
KPK menyebut bahwa suap yang diberikan kepada Wahyu Setyawan bertujuan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, menggantikan Riezky Aprillia. Meski Wahyu telah menjalani hukuman dan bebas, kasus ini masih terus diselidiki oleh KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
KPK menegaskan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Tessa menyatakan bahwa penyidik akan terus bekerja hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar di dunia politik. Publik berharap agar KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan yang dicari oleh KPK. Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangkanya. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Kami akan mengikuti proses hukum yang ada dan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tessa.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama dalam sektor politik yang kerap kali menjadi sorotan karena dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.