NawaBineka – Saat ini ada 79 negara yang menetapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, lho. Visa adalah dokumen atau keterangan persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju.
Sehingga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri, diwajibkan memiliki Visa negara tersebut terlebih dahulu. Nah, walau paspor Indonesia bukan paspor paling kuat di dunia, tapi setidaknya ada 79 negara yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Baca Juga: Prabowo dan Presiden China Xi Jinping Bertemu, Bahas Pertahanan hingga Pemberantasan Kemiskinan

Ini daftar 79 negara bebas visa untuk paspor Indonesia dari laman resmi Kemenkumham.
Negara Visa Free (bebas visa)
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brazil
- Brunei
- Cambodia
- Chile
- Colombia
- Cook Islands
- Dominica
- Ecuador
- Fiji
- Gabon
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Japan
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Macao
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Morocco
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Philippines
- Rwanda
- Saint Kitts and Nevis
- Serbia
- Singapore
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkey
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Baca Juga: Viral Baby Sitter Siksa Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Alasannya Sangat Tidak Masuk Akal
Electronic Travel Authorization (eTA)
- Pakistan
- Sri Lanka
Visa on Arrival

- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Ethiopia
- Ghana
- Guinea-Bissau
- Jordan
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Malawi
- Maldives
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambique
- Nepal
- Nicaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Zimbabwe.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Ide Pemakzulan Jelang Pemilu: Panik dan Takut Kalah