NawaBineka – Pengusaha money changer sekaligus crazy rich, Helena Lim, resmi divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Helena dinyatakan bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan Terdakwa Helena telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan, Senin (30/12/2024).
Selain hukuman penjara, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika harta benda Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka sisa kewajiban akan digantikan dengan kurungan selama 1 tahun.
Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Helena Lim terbukti membantu pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Dalam sidang, jaksa mengungkapkan bahwa Helena, melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menampung uang hasil korupsi yang disebut sebagai “dana pengamanan”.
Uang pengamanan tersebut, yang seolah-olah disamarkan sebagai dana CSR, mencapai nilai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar. Jaksa mengatakan dana itu ditampung dan dicatat di PT QSE sebagai transaksi valuta asing.
Meski tercatat sebagai pemilik PT QSE, nama Helena tidak terdaftar dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Transaksi tersebut berlangsung dari 2018 hingga 2023 dalam beberapa kali transfer, dengan Helena memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan.
Kerugian Negara dan Peran Helena
Jaksa menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 300 triliun. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Tata Niaga Komoditas Timah di PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan transaksi terkait dana pengamanan tersebut seolah-olah sebagai dana CSR.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (5/12/2024), jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan alasan tertentu.
Kasus yang melibatkan Helena Lim ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negara yang sangat besar dan perannya sebagai pengusaha terkenal. Fakta bahwa Helena menggunakan bisnis money changer untuk memfasilitasi tindak pidana menambah dimensi serius dalam kasus ini.
Helena Lim kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam bisnis keuangan.