NawaBineka – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disebut sempat melakukan perlawanan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menyita ponselnya dalam pemeriksaan pada 10 Juni 2024.
Ponsel tersebut awalnya dibawa oleh stafnya, Kusnadi, yang kemudian menjadi salah satu perhatian dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Hasto.
Hal ini diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang jawaban atas permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Penyitaan Ponsel dan Perlawanan Hasto
Dalam persidangan, anggota Tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa penyidik meminta Hasto menyerahkan ponselnya karena diduga memiliki komunikasi dengan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang hingga kini masih buron dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
“Penyidik menanyakan apakah pemohon membawa handphone dan dijawab bahwa ponsel tersebut dibawa oleh stafnya, Kusnadi,” ujar tim KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Penyidik kemudian meminta Kusnadi datang ke ruang pemeriksaan dan menyerahkan ponsel tersebut. Namun, ketika surat perintah penyitaan dibacakan, Hasto menolak menyerahkan perangkatnya dan melakukan perlawanan.
“Penyidik mendapatkan perlawanan dari pemohon karena tidak mau handphone-nya disita,” imbuhnya.
Ditemukan Ponsel Kedua dengan Nama Harun Masiku
Tak berhenti di situ, penyidik mencurigai adanya ponsel lain yang disembunyikan. Kusnadi pun diperiksa di ruangan terpisah, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit iPhone 15 milik Hasto. Setelah diperiksa, ditemukan pencarian nama Harun Masiku dalam aplikasi WhatsApp.
“Penyidik kembali menemukan satu handphone lainnya merek iPhone 15 yang setelah diperiksa terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian aplikasi WhatsApp,” kata tim hukum KPK.
Meskipun ponsel telah ditemukan dan disita, Hasto tetap menyatakan keberatannya dan menolak menandatangani berita acara penyitaan.
Dugaan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang telah divonis bersalah.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan cara menyembunyikan barang bukti serta mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Ia pun mengajukan praperadilan, dengan alasan bahwa penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasusnya. Namun, KPK tetap optimistis bahwa seluruh tindakan penyidikan telah sesuai dengan prosedur hukum.
Sidang praperadilan ini masih berlanjut dengan agenda jawaban dari pihak KPK atas permohonan yang diajukan oleh Hasto.