NawaBineka– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diduga menjanjikan jabatan komisaris BUMN atau komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprilia dengan syarat menyerahkan kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Selatan kepada Harun Masiku. Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Dalam tanggapan terhadap permohonan praperadilan, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Hasto menginstruksikan kader PDIP Saeful Bahri, yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini, untuk membujuk Riezky agar mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Upaya Lobi ke Singapura
Saeful Bahri bahkan terbang ke Singapura pada 25 September 2019 untuk bertemu dengan Riezky di Shangri-La Orchard Hotel. Dalam pertemuan tersebut, Saeful menyampaikan tawaran jabatan sebagai Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN jika Riezky bersedia mengundurkan diri.
“Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih, akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK dalam sidang.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Riezky, yang tetap ingin mempertahankan kursinya di DPR RI.
“Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” lanjutnya.
Upaya Suap ke KPU Gagal Setelah OTT KPK
Setelah pendekatan terhadap Riezky gagal, Hasto disebut tetap berupaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan dengan menggunakan jalur suap. Ia diduga mendekati mantan Komisioner KPU RI yang juga mantan kader PDIP, Wahyu Setiawan.
Dalam upaya ini, Hasto disebut menyiapkan sebagian uang sebesar Rp400 juta untuk Wahyu. Namun, rencana tersebut gagal setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hasto dan Donny Tri Istiqomah Jadi Tersangka
Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dugaan suap ini terkait dengan upaya menetapkan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain kasus PAW Harun Masiku, KPK juga mengungkap bahwa Hasto diduga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Dapil 1 Kalimantan Barat atas nama Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena dianggap menghambat proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Praperadilan Hasto dan Jawaban KPK
Hasto mengajukan praperadilan karena merasa penyidik KPK bertindak sewenang-wenang dalam proses hukum terhadap dirinya. Dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar pada Kamis (6/2/2025), KPK memberikan jawaban atas permohonan tersebut dan menegaskan keyakinannya bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk menjerat Hasto dalam kasus ini.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan bagaimana jalannya persidangan dan apakah praperadilan Hasto akan membuahkan hasil atau justru semakin menguatkan dakwaan yang ditujukan kepadanya.