NawaBineka – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyebut, Presiden Prabowo Subianto memberi hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025, kepada seluruh masyarakat Tanah Air, yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” kata Budi Gunawan, Rabu, 1 Januari 2025.
Mengutip pernyataan Prabowo, eks Kepala BIN itu menegaskan lagi kalau penetapan tarif PPN 12 persen cuma berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” sambungnya.
Hal tersebut juga disampaikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengumumkan, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen.
PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Sri Mulyani mengatakan, meski PPN tak naik insentif yang sebelumnya sudah diumumkan tetap akan diberikan.
“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” jelas Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus kebijakan di bidang ekonomi pada 16 Desember 2024. Beberapa di antaranya bantuan beras 10 kilogram yang akan diluncurkan Januari hingga Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan.
Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.
Lalu ada perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.
Insentif lain yakni PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta per bulan. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah. Stimulus ekonomi semula diberikan untuk menekan laju penurunan daya beli.