Nawabineka – Musisi senior Fariz RM menghadapi ancaman hukuman mati setelah dituduh sebagai pengedar narkoba. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Fariz RM dijerat dengan berbagai pasal terkait peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, yang mencakup tindakan menjual, menyimpan, hingga menjadi perantara. Jaksa Penuntut Umum telah menyebutkan keterlibatan Fariz dan seorang saksi dalam transaksi ilegal.
Proses Hukum dan Tuduhan
Dalam sidang perdana, Fariz RM, yang memiliki nama asli Fariz Roestam Moenaf, dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa mengklaim bahwa ia terlibat dalam serangkaian aktivitas melanggar hukum yang mencakup menjual dan menyimpan narkotika.
Saksimata dalam kasus ini, Andres Deni Kristyawan, disebutkan turut terlibat dalam transaksi yang diduga dilakukan oleh Fariz. Dakwaan mengindikasikan bahwa Fariz menyimpan sabu dan ganja di rumahnya tanpa alasan jelas terkait profesinya sebagai musisi.
Jaksa juga mengutip Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dasar tuntutan yang mengancam hukuman berat, termasuk hukuman mati jika semua tuduhan terbukti. Penambahan dakwaan lainnya, yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, semakin memperkuat posisi jaksa.
Pernyataan Kuasa Hukum
Menanggapi tuduhan tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM, yang dipimpin oleh Griffinly Mewoh, menyatakan bahwa klien mereka adalah korban dalam skenario yang tidak mencerminkan kenyataan sebenarnya. Mereka bertekad membuktikan bahwa Fariz bukanlah pengedar narkoba seperti yang dituduhkan.
“Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan,” ungkap Griffinly setelah sidang.
Kuasa hukum saat ini sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan permohonan rehabilitasi. Mereka berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan objektif, mengingat reputasi Fariz RM yang telah berkarya di industri musik selama puluhan tahun.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan telah dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Keputusan ini menjadi kunci bagi kelanjutan kasus dan nasib Fariz yang terancam menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat status Fariz RM sebagai musisi senior dengan banyak penggemar. Reaksi masyarakat terhadap kasus ini beragam, terutama mengingat perjalanan karir Fariz yang telah lama membekas di hati para pendengarnya.