Monday, March 24, 2025
spot_img
HomeOtomotifMobilFakta Unik di Balik Heboh Mobil BMW Nopol N 3 NEN di...

Fakta Unik di Balik Heboh Mobil BMW Nopol N 3 NEN di Malang

NawaBineka – Sebuah mobil BMW 320i dengan pelat nomor unik N 3 NEN yang sempat viral di media sosial akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Pengemudi mobil tersebut juga dikenai sanksi tilang akibat penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan.

“Sebelum 1×24 jam setelah video viral, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang berhasil mengamankan kendaraan beserta pengendaranya,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (16/2/2025).

Baca Juga: Menu Takjil Unik dan Kekinian yang Sedang Viral di Ramadan 2025

Mobil Bukan Milik Pengemudi

Yudi menjelaskan bahwa pengemudi mobil BMW putih itu adalah Rasya Salikha (22), warga Pekanbaru, Riau. Namun, kendaraan tersebut bukan milik Rasya, melainkan milik Indah Ayu Nilamsari, seorang warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

“Nomor polisi kendaraan asli adalah N 1688 ABG. Pengemudi beserta kendaraan telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Yudi.

Dikenai Sanksi Tilang

Akibat ulahnya, Rasya Salikha dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sah. Ia dijatuhi denda sebesar Rp 500 ribu serta diwajibkan mengganti pelat nomor kendaraan dengan yang asli.

“Kami berikan sanksi tilang kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pengemudi juga diminta untuk segera mengganti pelat nomor dengan yang sesuai, dan ia telah bersikap kooperatif,” tambah Yudi.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, mobil BMW putih tersebut menarik perhatian masyarakat setelah videonya tersebar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 11 detik yang diunggah oleh seorang warga, tampak mobil tersebut melintas di jalanan Kota Malang dengan menggunakan pelat nomor yang dianggap tidak pantas.

Aksi ini pun menuai berbagai respons dari warganet, yang mempertanyakan bagaimana kendaraan dengan pelat nomor tersebut bisa melintas tanpa terkena razia polisi.

Kini, dengan adanya tindakan dari kepolisian, kasus ini telah ditangani sesuai prosedur dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments