NawaBineka – Mabes Polri menyatakan, jika ada tiga anggotanya yang menjadi biang kerok penanganan kasus Vina Cirebon dan kekasihnya Eky terbengkalai hingga lebih dari 8 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, anggota polisi yang membuat kasus Vina Cirebon menjadi rumit bukanlah Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky, melainkan 3 orang anggota polisi.
Baca Juga: Gawat! Pusat Data RI Diserang Ransomware, Hacker Minta Tebusan Rp131 Miliar
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam dan Irwasum Polri, tindakan Iptu Rudiana saat menangani kasus Vina Cirebon sudah sesuai prosedur.

Menurut Sandi, pihaknya menerima laporan jika kasus Vina Cirebon disebabkan karena kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari kemudian kasus Vina Cirebon baru disebutkan sebagai pembunuhan sadis.
“Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: 3 Fakta Kabar Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid yang Digelar Tertutup
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ada tiga anggota polisi yang mengevakuasi Vina dan Eky pada malam kejadian. Ketiganya merupakan anggota polisi dari Polsek Talun, mereka adalah Supardi, Suja, Muhyidin.
Ketiga anggota polisi tersebut merupakan anggota yang sedang piket dan patroli pada malam kejadian. Sandi menegaskan, mereka sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.
“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi,” tegas dia.
Pada kesaksiannya di persidangan, ketiga anggota Polsek Talun tesebut mengaku mendapat laporan dari warga ada kecelakaan di flyover Talun. Baru setelah beberapa hari, mereka mengetahui kalau ternyata Vina dan Eky Cirebon merupakan korban pembunuhan.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang
Sebelumnya diberitakan, Sandi menjelaskan, saksi yang dihadirkan dari pihak pelaku tersebut diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim.
“Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara beserta orang tua para pelaku, yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” beber Sandi dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Namun, dia tidak menjelaskan, lebih jauh ihwal siapa sosok pelaku tersebut. Menurut Sandi, hanya mengatakan saksi itu dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku apabila mau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” bebernya.
Baca Juga: Heboh PKL di Puncak Bogor Ditertibkan dan Melawan Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas