Thursday, June 12, 2025
spot_img
HomeLifestyleHealthBegini Konsep Baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Begini Konsep Baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

NawaBineka – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perubahan besar dalam skema iuran dan kelas layanan BPJS Kesehatan melalui penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip asuransi sosial dan gotong royong dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Konsep KRIS: Menghapus Perbedaan Kelas

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Jumat (14/2/2025), Budi menjelaskan bahwa sistem baru ini menghapus perbedaan kelas dalam BPJS Kesehatan. Seluruh peserta, baik yang berasal dari golongan mampu maupun kurang mampu, akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara, meskipun skema tarif iurannya berbeda.

“Kalau sekarang konsep sosial gotong royongnya tidak jelas, karena yang kaya bayar lebih tetapi juga dapat layanan lebih bagus. Itu bukan asuransi sosial,” ujar Budi.

Dengan sistem ini, mereka yang tergolong mampu tidak lagi bisa memilih kelas rawat inap yang lebih baik menggunakan BPJS semata. Sebaliknya, mereka harus mengombinasikan asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas lebih baik.

Peran Asuransi Swasta dalam KRIS

Menurut Budi, orang yang ingin mendapatkan layanan di ruang VIP atau kelas yang lebih tinggi bisa menggunakan skema combine benefit, di mana asuransi kesehatan swasta membayar porsi tambahan dari layanan yang diinginkan. Dengan mekanisme ini, mereka tidak membebani anggaran BPJS yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu.

“Jadi, orang kaya cukup bayar ke satu asuransi swasta, lalu pihak asuransi swasta akan membayarkan porsinya ke BPJS. Dengan begitu, BPJS tidak perlu repot menagih biaya tambahan,” jelasnya.

Skema ini telah dikembangkan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan untuk memastikan mekanisme pembayaran berjalan lancar tanpa membebani peserta.

Dampak Terhadap Belanja Kesehatan Nasional

Budi menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan porsi belanja kesehatan yang ditanggung oleh asuransi. Saat ini, dari total belanja kesehatan nasional sebesar Rp 614 triliun, hanya 32% yang ditanggung oleh asuransi.

Target pemerintah adalah meningkatkan porsi ini hingga 80%, sehingga beban biaya kesehatan tidak terlalu bergantung pada anggaran negara.

“Swasta masuk bukan karena kita ingin kapitalis, tetapi karena kita ingin semangat gotong royong ini lebih adil. Yang mampu jangan menghabiskan jatah BPJS yang seharusnya untuk masyarakat yang lebih membutuhkan,” tambahnya.

Perubahan Tidak Menghilangkan Kelas di Rumah Sakit

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa skema KRIS tidak akan menghilangkan kelas layanan di rumah sakit. Sebanyak 60% dari tempat tidur di rumah sakit pemerintah akan mengikuti standar KRIS, sementara 40% lainnya masih diperuntukkan bagi layanan kelas 1, kelas 2, dan VIP.

“Dengan adanya skema combine benefit, pasien yang ingin naik kelas bisa menggunakan tambahan asuransi swasta mereka, sehingga beban BPJS tetap terkontrol,” jelas Abdul Kadir.

Tantangan Implementasi KRIS

Meskipun reformasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam integrasi sistem asuransi swasta dan BPJS. Selain itu, perlu ada edukasi lebih lanjut kepada masyarakat agar memahami manfaat dan mekanisme sistem baru ini.

Dengan diterapkannya skema KRIS, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kesehatan yang lebih berkeadilan, efisien, dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip gotong royong dalam asuransi sosial.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments