NawaBineka – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7/2/2025) setelah terbukti menerima suap untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“AKBP B, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Selain AKBP Bintoro, sidang etik juga memutuskan pemecatan AKP Ahmad Zakaria, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus yang sama. Sementara, AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND, yang juga terlibat dalam perkara ini, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Sidang etik terhadap AKP Mariana, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, masih berlangsung.
Kasus Suap untuk Menghentikan Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima AKBP Bintoro dan beberapa rekannya dari keluarga Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Tujuannya adalah menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial FA (16).
Berdasarkan laporan Indonesia Police Watch (IPW), suap ini mencuat setelah gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025. Gugatan itu menyebutkan bahwa AKBP Bintoro menerima sejumlah uang dengan janji menghentikan kasus tersebut.
Kasus pembunuhan ini sendiri terekam dalam dua laporan kepolisian:
- LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (Pembunuhan)
- LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (Pemerkosaan)
Sejak 25 Januari 2025, empat anggota polisi telah menjalani penempatan khusus di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak ditahan meski terlibat dalam kasus ini.
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Berlanjut ke Pengadilan
Meski ada upaya penghentian kasus, berkas perkara pembunuhan terhadap FA akhirnya dinyatakan lengkap pada 7 Februari 2025. Sementara itu, berkas pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan telah mendapatkan status P-21, yang berarti siap untuk masuk ke tahap persidangan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik dan hukum. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, mengingat keterlibatan sejumlah perwira tinggi dalam upaya merintangi penyelidikan kasus serius.
Dengan pemecatan AKBP Bintoro dan sanksi berat bagi para perwira lainnya, publik berharap kasus ini menjadi peringatan bagi jajaran kepolisian untuk tetap berintegritas dalam menjalankan tugasnya.