NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025) pukul 11.20 WIB.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK.
Ahok menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan ini terkait dengan posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina saat kasus tersebut mulai terungkap. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap politikus PDI-P tersebut.
Pengembangan Kasus Korupsi LNG
KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Kasus ini telah menyeret sejumlah petinggi PT Pertamina sebagai tersangka. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Kasus ini juga telah menjebloskan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, ke penjara. Karen divonis sembilan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
Korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian ini.
Pemeriksaan Ahok sebagai saksi menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini. Publik menantikan hasil penyidikan lebih lanjut dan langkah KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia ini.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di sektor energi dan sumber daya alam, yang terus menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.